Perincian Dakwaan dan Hukuman dari BWF untuk 8 Pebulutangkis Indonesia terkait Skandal Match Fixing

Perincian Dakwaan dan Hukuman dari BWF untuk 8 Pebulutangkis Indonesia terkait Skandal Match Fixing

PelangiCasino, Jakarta – Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) menghukum delapan pebulutangkis Indonesia yang tersandung kasus integritas karena diduga tersangkut skandal match fixing dan perjudian di bulutangkis. Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs resmimya, BWF menjelaskan dengan detail kronologi, dakwaan dan hukuman untuk masing-masing pemain Indonesia itu. 

BWF mengumumkan kasus tersebut beserta hukumannya melalui rilis di situs resminya, Jumat (1/8/2021). Selain delapan atlet Indonesia, ada juga satu pemain Malaysia yang diduga korup. 

Delapan pebulutangkis Indonesia yang tersandung kasus match fixing tersebut yaitu Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadila Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra. 

“Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal, dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar di Asia hingga 2019, melanggar Peraturan Integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau judi bulutangkis,” tulis pernyataan BWF.

BWF mengetahui kasus tersebut berawal laporan seorang whistleblower. Unit Integritas BWF kemudian memulai investigasi dan mewawancarai sejumlah pelaku terkait masalah tersebut. Kedelapan pemain sempat diskors pada Januari 2020, hingga keputusan dapat dibuat melalui proses dengar pendapat.

Dalam dokumen BWF disebutkan skandal match fixing dan perjudian bulutangkis itu terjadi dalam kurun waktu pada kurun waktu 2015 hingga 2017. 

Pertandingan-pertandingan terlibat dalam manipulasi tersebut antara lain pada  Skotlandia Terbuka 2015, Hong Kong Terbuka 2016, Makau Terbuka 2016, Syed Modi Internasional Badminton Championship 2017, Chinese Taipei 2017, US Open Grand Prix 2017, Sky City New Zaeland Open 2017, dan Vietnam Open 2017. 

Sesuai Prosedur Yudisial, kedelapan atlet itu memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.

Berikut ini perincian dan dakwaan untuk delapan pebulutangkis Indonesia itu.

Dakwaan dan Hukuman

BWF

Hendra Tandjaya

– Secara langsung memanipulasi atau memfasilitasi manipulasi (oleh orang lain) untuk 10 pertandingan.

– Berusaha memfasilitasi manipulasi (oleh orang lain) dalam empat pertandingan.

– Mendapat keuntungan signifikan dari aktivitas manipulasi itu.

– Bertaruh/berjudi untuk pertandingan bulutangkis dalam periode substansial.

Hukuman: Tak boleh beraktivitas di bulutangkis seumur hidup

Ivandi Danang

– Membiayai manipulasi pertandingan oleh HT

– Berusaha memfasilitasi manipulasi (oleh orang lain) untuk 2 pertandingan

– Bertaruh/berjudi untuk pertandingan bulutangkis dalam periode substansial.

– Bertaruh yang difasilitasi oleh HT pada bulutangkis

– Tidak kooperatif dengan investigasi BWF

Hukuman: Dilarang beraktivitas di bulutangkis seumur hidup

Androw Yunanto

– Terlibat langsung memanipulasi 4 pertandingan

– Mendapat keuntungan dari aktivitas manipulasi

– Tidak melaporkan ketika didekati oleh HT untuk memanipulasi pertandingan

– Kooperatif dengan investigasi BWF

Hukuman: dilarang beraktivitas di bulutangkis seumur hidup

Sekartaji Putri

– Terlibat langsung memanipulasi 2 pertandingan

– Mendapat keuntungan dari aktivitas manipulasi

– Tidak melaporkan ketika didekati oleh HT untuk memanipulasi pertandingan

– Tidak kooperatif dengan investigasi BWF

This image has an empty alt attribute; its file name is PELCAS1.jpg

Minimal Deposit 20ribu 
Minimal Withdraw 50ribu

Bonus New Member 10%

Bonus Deposit HARIAN 10% ( MAX 100k, TO 3x )

Bonus ROLLINGAN 0.8% ( CASINO )

Bonus Refferal 0.5% ( All Game )

Game :

Roulette

Sicbo

Baccarat

Dragon Tiger

Sabung Ayam

Game Lainnya / slots

Silakan Hubungi kami

LINK :

pelangilive.com
pelangilive.org

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *